Pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Statistik Sektoral. berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Nomor 500.14.1/348/Diskominfo tanggal 30 Juli 2024. bertempat di ruang rapat dinas Kominfo lantai 2, pada : Senin , 5 Agustus 2024 , pembahasan berkaitan tentang:
- Produsen Data untuk memulai meyelenggarakan Statistik berpedoman Proses Bisnis Statistik dan berpedoman Prinsip SDI (Satu Data Indonesia);
- OPD/Produsen Data agar menyusun design Kegiatan Statistik untuk mendapatkan Rekomendasi Statistik dari BPS melalui aplikasi OMAHE BPS;
- Daftar Data Prioritas akan menjadi rujukan dalam Pemenuhan Data sesuai prioritas Kebutuhan Daerah, Kebutuhan Pemprov dan Kebutuhan Nasional;
- Pemenuhan Data Prioritas oleh Produsen Data/OPD disampaikan melalui Portal GARDU Perencanaan disertai isian Metadata Variable selanjutnya akan disebarluaskan melalui portal SatuData Wonosobo;
- Pelatihan Teknis Perencanaan Data bagi OPD akan dilakukan secara bertahap