Penyelenggaraan Satu Data berdasarkan kebijakan sebagai dasar pelaksanaan Satu Data baik kebijakan dari tingkat pusat maupun kebijakan daerah. Berikut dasar kebijakan penyelenggaraan Satu Data :
1. Undang-Undang Nomer 16 Tahun 1997 tentang Statistik
2. Undang-Undang Nomer 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
3. Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi data Transaksi Elektronik
4. Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang tentang Keterbukaan Informasi Publik
5. Undang-Undang Nomer 4 Tahun 2011 tentang tentang Informasi Geospasial
6...Peraturan Presiden Nomer 27 Tahun 2014 Tentang Jaringan Informasi Geospasial
7. Peraturan Presiden Nomer 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
8. Peraturan Presiden Nomer 95 Tahun 2018 tentang Sistem pemerintahan Berbasis elektronik
9. Peraturan Presiden Nomer 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia
10. Peraturan Menteri Bappenas Nomer 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data
11. Peraturan Menteri Bappenas Nomer 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia
12 .Peraturan Menteri Bappenas Nomer 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Peneyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Pusat
13. Peraturan Kepala BPS Nomer 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk teknis Standar data Statistik
14. Peraturan Kepala BPS Nomer 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk teknis Metadata Statistik
15 Peraturan Bupati Wonosobo Nomer 12 tahun 2023 tentang Satu Data Kabupaten Wonosobo
16. Undang-undang Nomer 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
17..Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.
18.. Instruksi Presiden Nomer 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional