LANDASAN HUKUM

Penyelenggaraan Satu Data berdasarkan kebijakan sebagai dasar pelaksanaan Satu Data baik kebijakan dari tingkat pusat maupun kebijakan daerah. Berikut dasar kebijakan penyelenggaraan Satu Data :

1. Undang-Undang Nomer 16 Tahun 1997 tentang Statistik

2. Undang-Undang Nomer  25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan

3.  Undang-Undang Nomer  11 Tahun 2008 tentang Informasi data Transaksi Elektronik

4.  Undang-Undang Nomer  14  Tahun 2008 tentang tentang Keterbukaan Informasi Publik

5.  Undang-Undang Nomer  4  Tahun 2011 tentang  tentang Informasi Geospasial

6...Peraturan Presiden Nomer 27  Tahun 2014 Tentang Jaringan Informasi Geospasial

7. Peraturan Presiden Nomer 9  Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

8Peraturan Presiden Nomer 95 Tahun 2018 tentang Sistem pemerintahan Berbasis elektronik

9. Peraturan Presiden Nomer 39  Tahun 2019  Tentang  Satu Data Indonesia

10. Peraturan Menteri Bappenas  Nomer 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data

11.  Peraturan Menteri Bappenas Nomer 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia

12 .Peraturan Menteri Bappenas Nomer 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Peneyelenggaraan   Satu Data Indonesia tingkat Pusat

13. Peraturan Kepala BPS Nomer 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk teknis Standar data Statistik

14. Peraturan Kepala BPS Nomer 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk teknis Metadata Statistik

15 Peraturan Bupati Wonosobo Nomer 12 tahun 2023 tentang Satu Data Kabupaten Wonosobo

16. Undang-undang Nomer 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

17..Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.

18.. Instruksi Presiden  Nomer 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

19. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik

20. Perubahan Atas  Keputusan  Kepala Badan  Informasi  Geospasial  Nomor  31 TAHUN 2025 Tentang Rencana Aksi Penyelenggaraan    INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL TAHUN 2025—2029

21. Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep. 26a/M.Ppn/Hk/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan