views | Share:

Sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta bahwaPemerintah Kabupaten Wonosobo telah menetapkan Daftar Data Prioritas PemerintahKabupaten Wonosobo tahun 2024 berdasarkan Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 500.14/1908/2024 tanggal 29 Agustus 2024.Pelaksanaan desk untuk hari ke dua 18 Desember 2024 ini  ada arahan dari Kepala Dinas Kominfo terkait kevaliditas data yang dihasilkan dan jika ada perselihan tentang data untuk segera diselasaikan .

Ketidak sesuaian daftar data 2024 bisa ditandai untuk dilakukan perbaikan di daftar data 2025, misal data numerik tetapi dituli dengan data teks, atau data yang tidak menjadi kewenangan Perangkat daerah tersebut tetapi masuk dalam daftar data 2025, Disamping  keterisian data 2024 juga pengisiaan standard data dan metadata ,data dukung pada aplikasi Gardu Perencanan.