views | Share:

Bertempat di  ruang rapat Utama Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo, kegitan monitoring Desk daftar data sesuai dengan Daftar Data Prioritas yang telah ditetapkan Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 500.14/1908/2024 tanggal 29 Agustus 2024 bahwa data sebagai dasar dalam memenuhi kebutuhan data sebagai sumber perencanaan,pengendalian, pelaporan dan evaluasi kebijakan dan program pemerintah serta pemanfaatan data oleh pihak lain.

Desk berkaitan dengan memastikan ketersediaan data statistik yang tidak ada di gardu (145),mengusahakan menyediakan data spasial dalam format .shp / .gis sampai tanggal 10 Januari 2025,keterkaitan dengan Prinsip SDi dan kegiatan data baru harus mendapat rekumendasi dari BPS selau Pembina Data, untuk desk dibagi menjadi 2 tahap hari selasa dan rabu  ,dengan tim dari Bappeda, DPU dan Diskominfo